|
|
|
|
Rancaekek, 24 Juni 2015
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kepada,
|
||
Nomor
|
:
|
188
/ / BPD / 2001 / VI / 2015
|
Yth.
|
Kepala
Desa ....
|
||
Sifat
|
:
|
Penting
|
|
|
||
Lampiran
|
:
|
1
(satu) berkas
|
|
di-
|
|
|
Hal
|
:
|
Penyampaian Keputusan BPD tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Desa ...
|
|
|
TEMPAT
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Disampaikan
dengan hormat, menindaklanjuti Surat
Kepala Desa ..................... Nomor : 141.1 / 18 / 2001 / VI
/ 2015 tanggal 23
Juni 2015 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Desa .....................
tentang RKP Desa Perubahan Tahun 2015 dan Berita Acara Hasil Musyawarah antara BPD
dengan Pemerintah Desa yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2015 mengenai Pembahasan dan Penyepakatan
Rancangan Peraturan Desa ..................... tentang Rencana Kerja Pemerintah
Desa Perubahan (RKP Desa-P) Tahun 2015, kami telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan
Desa ..................... dimaksud.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan Keputusan BPD .....................
tentang Rancangan Peraturan Desa ..................... tentang Rencana Kerja
Pemerintah Desa Perubahan (RKP Desa-P) Tahun 2015.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa bahwa Rancangan peraturan Desa yang
telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa
kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal kesepakatan.
Demikian
agar menjadi maklum dan dijadikan bahan tindak lanjut, atas perhatian dan
kerjasama Saudara, Kami ucapkan terima kasih.
|
KETUA
BPD .....................
........................................
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar